Bagaimana Cara Mendapatkan Data BPS?
Dikarenakan banyak sekali pertanyaan tentang bagaimana, siapa, dan di mana bisa mendapatkan data BPS, kali ini saya akan membahas seputar bagaimana cara untuk bisa mengakses data BPS. Semoga pembahasan kali ini bisa bermanfaat bagi teman-teman sekalian.
Di mana saya bisa mendapatkan data BPS?
A. Website BPS
Jawaban pertama yang akan saya berikan adalah website BPS, yang bisa diakses melalui link official website BPS. Pada website BPS, Anda dapat mengakses berbagai macam produk BPS seperti Berita Resmi Statistik (BRS), tabel-tabel statistik, publikasi BPS, dan informasi statistik lainnya secara GRATIS.
BRS memuat informasi tentang data-data BPS strategis yang diterbitkan secara bulanan, triwulanan, semesteran, ataupun tahunan. Informasi BPS yang rutin disajikan secara bulanan adalah data inflasi, ekspor impor, pariwisata dan transportasi, nilai tukar petani, serta upah buruh. Secara triwulanan BPS menyajikan BRS mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia (atau beberapa peneliti mengenalnya dengan nilai PDB), nilai indeks tendensi bisnis dan indeks tendensi konsumen, data industri dan data harga produsen. Data ketenagakerjaan, gini ratio, dan kemiskinan disajikan secara semesteran setiap tahunnya. Terdapat juga data-data yang tidak dapat disajikan secara rutin seperti data mengenai hasil pendataan potensi desa. Hal ini dikarenakan memang pelaksanaan potensi desa dilakukan setiap 3 tahun sekali dan pendataan potensi desa sejatinya digunakan sebagai pendukung pelaksanaan sensus rutin BPS. Untuk dapat mengetahui secara mendetail mengenai jadwal rutin rilis BPS, Anda dapat mengaksesnya pada link jadwal rilis BRS.
Tabel-tabel statistik disajikan ke dalam kelompok besar data BPS, yaitu Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Perdagangan, serta Pertanian dan Pertambangan. Setiap kelompok terdiri dari subjek-subjek statistik yang sesuai dengan deskripsi dalam kelompok besar. Tabel-tabel ini rutin diupdate sesuai dengan jadwal update tabel BPS. Tidak semua data pada tabel bersumber dari data primer BPS. Sebagian data lainnya merupakan data sekunder yang diperoleh dari Kementerian atau lembaga lainnya, seperti data kesehatan bersumber dari Kementerian Kesehatan dan BKKBN, data ekspor impor bersumber dari Dirjen Bea dan Cukai, beberapa data kependidikan bersumber dari Kementerian Pendidikan, dan masih banyak lagi sumber data sekunder lainnya. Terkadang hal inilai yang menyebabkan keterlambatan update data, dikarenakan BPS harus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk perolehan datanya.
Publikasi BPS dapat diunduh secara GRATIS melalui website BPS. Yang membedakan antara publikasi gratis pada website BPS dengan publikasi berbayar pada layanan BPS adalah adanya watermark pada lembar halaman publikasi gratis BPS. Secara konten, tidak terdapat perbedaan antara publikasi gratis dan berbayar. Sehingga jika bisa mendapatkannya secara gratis, kenapa harus bayar? Namun pada kenyataannya, masih banyak perusahaan dan pengguna data yang memerlukan bukti fisik berupa lembaran-lembaran publikasi dan kuitansi sehingga layanan pembelian publikasi masih harus tetap disediakan oleh BPS.
Jika Anda sering mengakses website BPS, pastinya Anda akan mengetahui bahwa website BPS terdiri dari beberapa website yaitu website BPS Pusat, 34 website BPS Provinsi, dan 515 website Kabupaten/Kota (jumlah ini terus bertambah seiring dengan penambahan/pemekaran wilayah di Indonesia. Secara tampilan, warna, dan letak fitur, tidak ada yang berbeda antara masing-masing website, yang membedakan adalah isian (konten) data yang disediakan. Jika website BPS Pusat menyajikan data secara nasional dan data agregasi provinsi. Maka website BPS Provinsi akan menyajikan data pada level provinsi atau data level kabupaten/kota dalam wilayahnya. Begitu pula, website BPS Kabupaten/Kota akan menyajikan data hanya pada wilayah-wilayah yang menjadi bagiannya. Namun sedetail apa data dapat disajikan adalah tergantung dari ketersediaan dan batasan estimasi data. Adanya kalanya pada website Kabupaten/Kota, tidak semua data tersedia hingga data administratif desa/kelurahan.
B. Kunjungan Langsung ke PST BPS
PST merupakan singkatan dari Pelayanan Statistik Terpadu, merupakan suatu inovasi yang dibuat oleh Direktorat Diseminasi Statistik dalam rangka memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat. Di BPS Pusat sendiri, PST terbagi ke dalam dua unit kerja, yakni perpustakaan BPS dan ruang konsultasi statistik.
Dalam perpustakaan BPS, Anda dapat membaca beberapa koleksi buku BPS baik secara fisik ataupun melalui fasilitas digital library. Namun sayangnya, belum tersedia fasilitas untuk mencopy halaman publikasi yang kita butuhkan. Jika Anda butuh untuk menyimpan informasi dari publikasi, Anda harus menulis ulang dalam catatan anda secara manual atau memanfaatkan fasilitas pengiriman beberapa halaman dari publikasi ke alamat email kita melalui fitur yang disediakan pada digital library. Fasilitas ini hanya terbatas untuk halaman publikasi dengan jumlah total sebesar 10 persen dari total halaman publikasi BPS dan hanya dapat dilakukan sekali dalam sehari.
Dalam Ruang Konsultasi BPS, Anda dapat mengajukan beberapa pertanyaan dan konsultasi terkait data statistik yang akan dijawab oleh beberapa petugas piket yang ada. Selain konsultasi, Anda juga dapat melakukan pembelian terhadap publikasi BPS, peta wilayah kerja statistik, ataupun datamikro BPS secara full set (bukan selected variables). Pembelian data untuk beberapa variabel tertentu hanya dapat dilakukan melalui forum BPS yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.
C. Forum BPS
Sebagaimana yang telah saya sampaikan pada bahasan sebelumnya, Anda dapat melakukan pembelian data baik untuk keseluruhan ataupun beberapa variabel melalui forum BPS. Selain data mikro, Anda dapat juga melakukan pembelian peta wilayah kerja statistik dan publikasi melalui forum BPS ini. Anda dapat juga mengajukan pertanyaan dan konsultasi terkait data-data statistik yang telah dirilis oleh BPS.
Untuk dapat melakukan pembelian data mikro BPS, Anda harus mematuhi beberapa ketentuan yang disyaratkan oleh BPS, di antaranya Anda harus bersedia untuk mematuhi dan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dan membayar sejumlah uang sesuai dengan biaya data dalam perhitungan PNBP BPS.
Pelayanan melalui forum dilakukan sesuai dengan antrian kedatangan, first in first serve, dan dibatasi oleh jam layanan. Sehingga sangat disarankan untuk mengajukan pelayanan data di jam layanan dan sedini mungkin mengingat jumlah konsumen yang dapat dilayani setiap harinya dalam jumlah yang terbatas.
Untuk dapat mengajukan permintaan data melalui forum, silahkan mengakses pada link berikut Silastik Forum BPS.
Demikian, semoga informasi yang saya sampaikan bermanfaat.
Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar